Natuna - Bupati Natuna melalui Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Tasrif didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, pada Kamis (03/12).
Dalam sambutannya Tasrif menyampaikan, rakor ini digelar sebagai upaya bagi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Kabupaten Natuna, sekaligus dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
"Program Jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja, yang dapat dialami oleh pekerja saat bekerja. Manfaat yang diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaaan, berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Hal ini berlaku dari mulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," katanya.
Sementara Kepala Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Natuna Sunardi mengungkapkan rakor ini bertujuan untuk mengkolaborasikan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, dalam rangka melindungi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Natuna.
Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana perkembangan program BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Natuna selama tahun 2020. Baik mulai dari segi pelayanan, antusiasme peserta hingga masalah lain yang mungkin bisa menjadi bahan evaluasi mereka kedepannya.
"Agar kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dapat terus mendukung perlindungan bagi pegawai non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak atau Harian Lepas (Harlep), kedalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. (Pro_Kopim/Diana & Sri)