Muara Enim - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muara Enim menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Muara Enim tahun 2020, Kamis (03/12).
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Yan Riyadi mengatakan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik adalah sebuah langkah maju dari sebuah negara dalam melaksanakan reformasi dan sekaligus menjalankan demokrasi. Apalagi jika dilihat dari sisi substansinya, undang-undang keterbukaan informasi publik menunjukkan adanya inisiatif para pemimpin bangsa ini untuk membuat badan atau lembaga publik lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya,” katanya.
Kemudian, saat ini kelembagaan Pengelolaan Layanan Informasi Publik sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 537/KPTS/DISKOMINFO/2020 tentang Pengelola Layanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2020.
"Kita sadari bersama bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik melalui PPID harus dilaksanakan secara kontinu, bertahap, dan bersifat multi sektoral. Oleh karena itu, penyelenggaraan rakornis PPID kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan hari ini, merupakan bentuk upaya yang dilakukan agar pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat mengelola informasi publik secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik," ujarnya.