Sekadau Hilir – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Penanganan COVID-19 di ruang serbaguna Kantor Bupati, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (2/12).
Rapat tersebut menindaklanjuti Keputusan Bupati Sekadau Nomor: 451/316/Kesra-2020 tanggal 30 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas COVID-19 di Kabupaten Sekadau dan Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 18 November 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian COVID-19 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.