Pemkab Kubu Raya Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa

Kubu Raya -  Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) bekerjasama dengan Bank Kalbar terus berupaya memperkuat pengelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntable dengan meluncurkan skema transfer anggaran Kabupaten berbasis ekologis (Take), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan dengan kondusifitas yang telah terbangun selama ini dan sistem CMS yang sudah dilakukan selam dua tahun terakhir ini Kubu Raya membuktikan jika desa-desa di Kabupaten termuda di Kalbar ini mampu mengelola kewenangan anggaran di desa. Karena ketika Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa itu lahir, banyak pihak yang menyangsikan kemampuan desa di dalam mengelola kewenangan.

“Kewenangan itu diberikan oleh negara berdasarkan Undang-undang, baik itu kewenangan yang sudah ada asal usulnya maupun kewenangan yang skala-skla desa bisa dikelola maupun kewenangan yang diberikan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten melalui aturan ini ternyata desa telah menemukan pembuktian mampu mengelola dengan cara non tunai dan bertanggung jawab," katanya Rabu (2/12).

Bupati Muda menuturkan, sejak tahun 2019 lalu kita sudah menerapkan pengelola keuangan non tunai dengan CMS dalam proses transaksinya, seperti transaksi belanja hari-hari. Yang mana sistem CMS ini dieksekusi langsung dari desa. Untuk melengkapi agar pelaporan dan tanggung jawabnya itu lebih baik, maka pada tahun 2021 mendatang semua desa di Kubu Raya sudah mulai menerapkan Siskeudes online. Hal ini dilakukan supaya transaksi-transaksi yang dibuat ke depannya itu tidak akan baik, jika siskeudes online dan sistem pelaporannya terlambat. Karena eksekusi yang dilakukan harus dibuktikan dengan pelaporan yang dibuat. Untuk itu, semua ini dipaketkan agar sistem yang dibangun selama ini bisa berjalan dengan baik, transparan dan akuntable.

“Jika semua ini bisa kita lakukan, maka akan klop lah semua sistem yang kita jalankan. Dalam proses inikan, sebelum kita melakukan transaksi, kita masukan terlebih dahulu rencana anggaran yang akan digunakan. Sehingga dengan sistem ini juga maka bentuk pelaporan yang dibuat akan ada, kegiatan juga ada dan bentuk dari pertanggung jawabannya juga akan ada”, tuturnya.

Orang nomor satu di Kubu Raya itu menambahkan, terkait dengan skema transfer anggaran Kabupaten berbasis ekologis (Take) itu, Kubu Raya berusaha melakukan formula dari Alokasi Dana Desa (ADD), karena ADD yang dilakukan di daerah ini berbasis kinerja. Skema ini dimaksudkan dari ADD itu dialokasikan untuk mengukur kinerja desa-desa, sehingga anggaran dari kabupaten itu bisa dititipkan supaya mereka (desa) terlibat di dalam mengupayakan adanya kegiatan berbasis ekologi. Seperti perhutanan sosial yang ada di sekita desa itu, karena luas perhutanan sosial di Kubu Raya itu sekitar 100 ribu lebih hektar yang melibat lebih dari 20 desa. Kondisi ini tentunya perlu dikelola dengan cara maksimal.

“Begitu juga dengan bank sampah yang terkait dengan lingkungan dan juga kinerja dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk juga dari kinerja tata kelola keuangan desa. Skema take ini merupakan skema dari JARI Indonesia Borneo Barat bersama The Asia Foundation (TAF) untuk mengajak Pemerintah Kubu Raya dan kita juga respon, karena kita melihat hal ini sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, kita juga berusaha memaksimalkan kawasan hutan dan mangrove maupun kawasan gambut yang ada ini berdampak bisa dikelola dengan maksimal”, ujarnya.

Bupati Muda menjelaskan, Pemkab Kubu Raya akan memberikan reward kepada desa yang mampu mengelolah skema Take ini, karena skema ini berbasis kinerja dengan mengukur seberapa besar kinerja yang dilakukan dengan langkah alokasi yang diberikan pemerintah daerah. Kedepannya akan ada praktik baik dan inovasi. Misalnya ada kelompok pemuda dan kelompok ibu-ibu yang melakukan inisiatif baik dengan mengelola memberdayakan perhutanan sosial atau di kawasan gambut dengan mengelolah lahan pertanian, seperti jahe maupun tanaman-tanaman lain yang memberdayakan dengan tetap melestarikan dan menjaga.

“Sisa dana dari pagu ADD kemudian dibagi pengalokasiannya untuk alokasi dasar sebesar 85 persen, alokasi formula sebesar 12 persen, dan alokasi berbasis kinerja senilai 3 persen. Yang mana 3 persen ini dibagi menjadi 3 arah diantaranya untuk Take yang berbasis ekologi, kelembagaan desa (BUMDes), dan tata kelola keuangan. Jangan dilihat nilainya yaitu 80 miliar dari ADD, tapi dengan skema ini bisa mamancing dan melahirkan inisiatif dan praktik baik untuk tata kelola lingkungan yang lebih baik juga”, ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rapar Kerja (Raker) Kades beberapa waktu lalu. Yang mana kebijakan yang dilakukan kali ini agar semua kepala desa menyiapkan penyusunan APBDes yang ditargetkan pada 30 Desember mendatang semua APBDes sudah disahkan. Sehingga pada awal Januari semua desa sudah bisa menjalankan kegiatannya.

“Program ini bertujuan agar semua komponen dalam kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), APBDes maupun Pendapatan Asli Desa (PADes). Berkaitan dengan penyusunan anggaran APBDes, kita akan memanggil semua kepala desa untuk melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan menggunakan sistem sehingga semua anggaran di desa itu sudah tersistem dengan baik”, ucapnya.

Jaka menyampaikan, sampai saat ini, hanya ada satu desa saja yang belum menyelesaikan RPJMDes, sedangkan RKPDes terdapat 23 desa. Yang mana ke 23 desa ini terus berkonsultasi dengan pihaknya terkait adanya kekurangan sehingga dapat disesuaikan. Sehingga pada akhir Desember mendatang, semua desa sudah menyelesaikan RKPDes.

Dalam kegiatan itu diserahkan juga Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya nomor 88 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBDes tahun 2021 kepada seluruh Camat se-Kubu Raya dan penyerahan piagam penghargaan dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemndes PDTT) kepada desa penyalur tercepat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) diantaranya Desa Sungai Jawi Kecamatan Batu Ampar, Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu, Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya, dan Desa Rasau Jaya Dua Kecamatan Rasau Jaya.