Martapura - Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional melaksanakan FGD III Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Via Vidcon dengan Pemerintah Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (02/12)
FGD (Focus Group Discussion) ini dihadiri Sekda Banjar H.M.Hilman, Staff Ahli Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Muhammad Nur, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar Hanafi, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar Ida Pressy, SKPD Banjar, Forkopimda Banjar dan peserta lainnya.
Maksud dan tujuan FGD III ini mewujudkan tertib tata ruang melalui pengenaan sanksi administratif, dan pendampingan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada pemerintah daerah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sekda Banjar Hilman mengatakan, pada FGD III pembahasan ialah mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Banjar.
“Kita melaksanakan proses terkait dengan hasil penertiban indikasi pemanfaatan ruang dari tahapan-tahapan yang sudah berlangsung sebelumnya. Tahapan awal ada audit pemanfaatan ruang yang ditemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” ujarnya. (Kominfo Kab. Banjar/Inka/Syadi)