Tomohn - Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 dilaksanakan senin (30/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah \didampingi wakil ketua Erens Kereh AMKL.
Wali k\Kota Tomohon Jimmy F Eman mengatakan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 tahun 2019. Hal ini selaras dengan ketentuan pasal 16 ayat 3 pasal 17 Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tatacara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah. Saya memberikan apresiasi atas kerjasamanya sehingga penetapan Perda ini dapat dirumuskan dengan baik, dan kami patut memberikan penghargaan yang tinggi atas sinergitas dan kerja keras para anggota dewan yang terhormat dalam membangun Kota Tomohon, hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen kita bersama untuk terus membangun Kota Tomohon semakin maju dan terdepan.