Singkawang – Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan terobosan dengan menggagas inovasi baru dalam pelayanan publik perpajakan.
Inovasi yang digagas berupa “Layanan Jemput Pajak Daerah” langsung kepada masyarakat di Singkawang.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang Zulhiar mengatakan, pada tahun ini BKD melalui Bidang Pajak dan Retribusi bersama Bidang PBB dan BPHTB berupaya memberikan pelayanan perpajakan yang optimal kepada seluruh masyarakat di Kota Singkawang.
“Kita optimalkan pelayanan publik khususnya pelayanan perpajakan dengan memberikan layanan jemput langsung ke kelurahan-kelurahan,” katanya, Selasa (1/12).
Sebagai langkah awal, kata Zulhiar, pihaknya akan melakukan pilot project layanan jemput pajak daerah di wilayah Kota Singkawang yaitu di Kelurahan-kelurahan.
“Pertimbangannya adalah memperhatikan beberapa aspek seperti antusias masyarakat dan jarak tempuh antara permukiman warga dengan BKD Kota Singkawang,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada tahap pertama, pihaknya akan membuka loket pelayanan pajak daerah pada beberapa kelurahan antara lain Kelurahan Semelagi Kecil, Kelurahan Sungai Rasau, Kelurahan Sungai Bulan di Kecamatan Singkawang Utara, Kelurahan Mayasopa dan Kelurahan Pajintan di Kecamatan Singkawang Timur serta Kelurahan Sedau dan Kelurahan Pangmilang di Kecamatan Singkawang Selatan.
“Kedepannya layanan jemput pajak daerah ini akan dibuka di setiap kelurahan di Kota Singkawang,” katanya.
Layanan pajak daerah ini, katanya, akan dilaksanakan selama 14 hari kerja mulai dari hari Senin-Jumat 1-18 Desember 2020.
“Pelayanannya dimulai pukul 08.00 hingga Pukul 12.00 Wib. Sedangkan hari jumat sampai dengan Pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada tiga jenis pelayanan yang diberikan pada layanan jemput pajak daerah di kelurahan yaitu pembayaran pajak daerah; pembetulan SPPT PBB-P2, mutasi PBB-P2 dan pendaftaran baru objek pajak daerah.
Dirinya berharap dengan layanan jemput pajak daerah ini dapat lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Selain itu kegiatan ini merupakan media untuk mensosialisasikan manfaat pajak daerah dalam pembiayaan atas pembangunan daerah Kota Singkawang.
“Sehingga dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui kesadaran untuk membayar pajak daerah tepat waktunya,” harapnya.