Pringsewu - Bupati Pringsewu Sujadi menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021, Senin (30/11).
Dalam sambutannya Sujadi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pelaksanaan Paripurna sebagai bagian dari usaha dan kerja keras pimpinan, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, serta semua pihak baik Eksekutif maupun Legislatif.
"Rancangan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2021 telah sesuai dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021," katanya.
Sujadi mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan.
Dalam hal pengeluaran anggaran belanja mengingatkan kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis, serta ketentuan dan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Pringsewu tentang Standar Belanja Pemerintah Tahun 2021. (diskominfo/rakhmat)