Tanah Datar - Dalam rangka monitoring dan evaluasi sekaligus Sosialisasi tentang Aplikasi di Bidang Pengendalian Evaluasi dan Data Informasi Perencanaan Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Triwulan III Tahun 2019 di Tanah Datar, Kamis (21/11).
Rapat tersebut dibuka oleh Bupati Tanah Datar yang diwakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Erizal Ramli, serta turut dihadiri Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Data Informasi Perencanaan Pembangunan Bappeda Sumbar Rina Boer, Sekretaris Baperlitbang Tanah Datar Darfizal dan undangan instansi terkait dari kabupaten/kota se-Sumbar.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Erizal Ramli saat membacakan sambutan bupati mengatakan, rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil RKPD Kabupaten/Kota Triwulan III ini untuk menciptakan sebuah evaluasi yang efektif untuk perencanaan di masa datang yang berujung pada kesejahteraan rakyat.
"Pengendalian dan evaluasi merupakan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan daerah untuk menjamin konsistensi pelaksanaan dan menilai capaian kinerja rencana pembangunan daerah dengan tujuan akhir kesehateraan rakyat," ujarnya.
Erizal melanjutkan, pengendalian kebijakan RKPD untuk menjamin bahwa RKPD telah disusun sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan RKPD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan nasional.
"Pengendalian pelaksanaan RKPD dimaksudkan untuk menjamin bahwa prioritas, sasaran program dan kegiatan serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD, menjadi pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD," ujarnya.
Sementara itu, Panitia Pelaksana, Rina Boer menyampaikan bahwa evaluasi hasil RKPD untuk memastikan dan menilai target program serta kegiatan prioritas daerah dalam RKPD dapat dicapai dalam rangka mewujudkan sasaran RPJMD dan prioritas.
"Hasil yang diharapkan dari rakor ini adalah terhimpunnya laporan hasil monitoring dan evaluasi RKPD kabupaten/kota Tahun 2019 sampai dengan triwulan III dan terproyeksi dengan baik," ujar Rina.
Lebih lanjut, Rina Boer mengatakan, rapat yang berlangsung satu hari penuh itu diadakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 247 yang menyatakan bahwa Kepala Bappeda Provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD antar Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi.
Selanjutnya, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota menyampaikan laporan evaluasi terhadap hasil RKPD kepada Kepala Bappeda Provinsi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan dengan menggunakan formulir E 60 dalam lampiran Permendagri Nomor 86 tahun 2017
"Kehadiran peserta dari kabupaten/kota akan memaparkan pelaporan triwulan di daerah masing-masing," tutupnya.