BP Jamsostek Gelar Evaluasi Pelaksanaan Program dan Perlindungan Pekerja dengan Pemkab Batang

Batang - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) langsung di respon BPJamsostek.

“Terkait dengan beberapa hal dalam pelaksanaan program BPJamsostek khususnya di Kabupaten Batang perlu kami informasikan sebelumnya, bahwa data yang kami terima sampai dengan saat ini terdapat 1.648 badan usaha yang sudah tergabung dalam penataan program BPJamsostek di Kabupaten Batang dengan jumlah tenaga kerja yang sampai saat ini terdaftar kurang lebih sekitar 18.000 tenaga kerja yang saat ini sudah tergabung dalam program BPJamsostek,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Kota Pekalongan Budi Jatmiko, Kamis (26/11).

Ia juga menjelaskan, evaluasi Kabupaten Batang terkait dengan pelaksanaan program BPJamsostek dilaporkan sampai dengan saat ini Kabupaten Batang secara cukup baik sekali, jadi bahkan perangkat-perangkat pendukung lainnya seperti Perjanjian kerja sama (PKS) dan lain-lainnya itu artinya ini sudah sangat tinggi sekali terkait dengan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Dan harapannya akan kita optimalkan kembali dan tahun 2021 mungkin akan kita lebih stressing kepada sasaran-sasaran masyarakat mana yang belum tersentuh, karena kita lihat saat ini di daerah-daerah lain banyak sekali inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah daerah masing-masing dalam rangka untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakatnya,” harapnya.

Sementara pj Sekda Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, Pemerintah daerah beserta stakeholder terkait untuk memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan Ketenagakerjaan kepada masyarakat agar masyarakat bisa bekerja dengan baik tanpa harus memikirkan biaya pelayanan khususnya kesehatan masing-masing perusahaan khususnya tenaga kerja yang dinaungi oleh perusahaan.

“tujuan dilaksanakan rapat evaluasi dan optimalisasi kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan adalah terkait dengan implementasi menurut peraturan Bupati Batang nomor 54 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan sosial di Kabupaten Batang setelah ditetapkan peraturan tersebut implementasi masih perlu ditingkatkan kembali agar lebih baik lagi,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto menambahkan, penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021)

“PP ini mengatur kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%,” terangnya.

Kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh. (MC Batang, Jateng/Jumadi)