Ciamis - Satpol PP Kabupaten Ciamis melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Alun-Alun Panjalu, Rabu (24/11).
Kegiatan Operasi Yustisi penerapan 3M ini melibatkan Satpol PP Ciamis bersama dengan Koramil, Polsek, Puskesmas, UPTD Perhubungan dan Kecamatan Panjalu yang dimulai dari pukul 09.30-10.30.WIB.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Muhamad Iskandar mengatakan, dari hasil operasi tersebut terjaring sebanyak 110 orang pelanggar, dan diberi tindakan/sanksi membaca Pancasila dan push up.
"Kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan bagian kegiatan dari Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kabupaten Ciamis yang dilakukan di dalam kota maupun ke beberapa ibu kota kecamatan," ujar Iskandar.
Ia menambahkan, kegiatan operasi masker ini dilaksanakan sepekan sekali di pusat keramaian beberapa ibu kota kecamatan.
"Untuk bulan November sendiri telah dilakukan empat kali operasi, yaitu di Kecamatan Ciamis, Kawali, Rancah dan terakhir di Kecamatan Panjalu pada tanggal 25 Nopember 2020," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, pelanggarannya bervariasi, ada yang membawa namun tidak dipakai, ada yang memakai tapi tidak benar, bahkan tidak sedikit yang tidak membawa masker sama sekali, ujar Kabid Iskandar.
"Semoga dengan pelaksanaan operasi masker di daerah ini, menjadi efek kejut bagi masyarakat agar senantiasa di masa AKB tetap menggunakan masker apabila keluar rumah, terlebih jika ke tempat keramaian," tandasnya.