Kediri - Disperdagin bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri menyelenggarakan fasilitasi pengurusan izin usaha, Kamis (26/11).
Plt Kepala Disperdagin Nur Muhyar melalui Kabid Perindustrian Tintawati menekankan pentingnya kepemilikan legalitas usaha bagi UMKM.
"Selain memberikan jaminan kepastian hukum, banyak sekali manfaat yang akan didapatkan pelaku usaha yang telah memiliki legalitas," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, tim DPM-PTSP memberikan penyuluhan singkat terkait perizinan usaha yang dilanjutkan dengan asistensi pengurusan izin untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui sistem OSS.