Sanggau - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Sanggau meraih peringkat II sebagai Badan Publik Informatif (zona hijau) kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut penghargaan diserahkan oleh Ketua Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Muhammad Herry kepada Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot dalam kegiatan Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2020, Rabu (25/11).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan, Ketua KI Provinsi Kalbar Syarif Muhammad Herry beserta anggotanya, Bupati/Wali Kota se-Kalbar, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Kalbar, Forkompimda, Kepala OPD Provinsi Kalbar, Badan Usaha Milik Daerah dan perwakilan dari perguruan tinggi yang ada di Kota Pontianak dan para tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot mengatakan Kabupaten Sanggau bersama Kabupaten/Kota se-Kalbar menerima penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2020.
"Tentu harapan kita karena kita sekarang sebagai badan publik informatif atau berada pada zona hijau, yang dimana sekarang menduduki peringkat II. Seperti yang kita pahami di Kabupaten Sanggau kita sudah membuka akses informasi atau keterbukaan informasi yang sudah luar biasa kepada publik. Oleh karena itu, tentu untuk tahun-tahun yang akan datang kita lebih tingkatkan lagi," ujarnya.