Madiun - Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kota Madiun Komaedi membuka acara sosialisasi tentang isi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.
"Pekerja penerima upah di lingkup pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, pegawai non PNS, hingga kepala desa dan perangkat desa. ’Tujuan sosialisasi ini menyamakan persepsi terkait aturan tersebut,’’ katanya Selasa (24/11).
Lebih lanjut, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan rincian, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen di bayarkan sendiri oleh pekerja.
‘’Dengan batas gaji tertinggi Rp12 juta dan batas terendah adalah upah minimum kota/kabupaten setempat,’’ ujarnya.
Koamedi berharap aturan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, sehingga seluruh pegawai, khususnya di lingkup pemerintah daerah, bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan. (Nanda/irs/diskominfo)