Tomohon - Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Pengumuman dan Penetapan Calon Pengganti Pimpinan DPRD, Sabtu( 21/11).
Seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk dijadikan Peraturan Daerah di Kota Tomohon.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon dalam sambutannya mengatakan sudah sepantasnya pada kesempatan yang berbahagia ini, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan disertai dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksi serta panitia khusus yang telah menyampaikan laporan panitia khusus mengenai rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
"Kita menyadari bersama bahwa proses pembahasan Ranperda semenjak awal hingga memasuki tahapan akhir ini cukup panjang yang terkadang disertai perbedaan pendapat, namun dapat dibuktikan bahwa adanya semangat kekompakan dan kinerja yang baik antara fraksi-fraksi melalui keterwakilan dalam panitia khusus dan perangkat-perangkat daerah terkait, bahkan fasilitasi pemerintah provinsi, telah melahirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang akan diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon," katanya.
Besar harapan, pelaksanaan Perda ini ke depan dapat mendukung peningkatan sistem administrasi kearsipan Pemerintah Kota Tomohon yang lebih berkualitas, yang tentunya akan didukung oleh tersedianya sarana dan prasarana juga sistem pendukung berbasis teknologi dan elektronik, sehingga apa yang telah dan akan dilahirkan dari Perda ini akan menjadi pijakan besar dalam terwujudnya sistem Kearsipan Daerah yang komprehensif dan terpadu.