Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meluncurkan program PANTAS Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) di Kecamatan Rasau Jaya, Jumat (20/11).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya meluncurkan program ini untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pasangan yang ingin menikah. Dengan program ini, pasangan yang baru menikah tidak lagi harus mengurus ulang pembuatan kartu keluarga, buku nikah dan KTP baru, karena semuanya sudah terintegrasi dan bisa segera di proses kecamatan masing-masing.
Sekretaris Daerah Yusran Anizam mengatakan, dalam rangka penertiban data, program ini patut diapresiasi dan diterapkan dengan baik agar Kabupaten Kubu Raya semakin maju dan menanjak.
Dalam acara tersebut, turut hadir kepala Dinas Dukcapil, camat Rasau Jaya, pimpinan Puskesmas Kecamatan Rasau Jaya, kepala KUA se-Kabupaten Kubu Raya, kepala desa Kecamatan Kubu Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat.