Pringsewu - Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Melalui Perjanjian Kerjasama disosialisasikan.
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi diikuti para kepala OPD, pimpinan perguruan tinggi, rumah sakit, serta para pemangku kepentingan lainnya, dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Kamis (19/11).
Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri dimana informasi yang diperoleh dari kegiatan sosialisasi ini juga agar dapat ditindaklanjuti.
"Pemkab Pringsewu terus berupaya memberikan kemudahan serta pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat, terutama dalam bidang kependudukan, karena hal tersebut merupakan hak wajib dasar,"katanya.
Diungkapkan, beberapa waktu lalu, pemerintah daerah melalui Disdukcapil Pringsewu juga sudah menjalin kerjasama dengan Grab untuk pengiriman dokumen kependudukan kepada masyarakat. Hal tersebut, juga sebagai bagian dari upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan tersebut. (*/ ∆nt.)