Muara Enim - Plt Bupati Muara Enim Juarsah membuka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh BPJS Kantor Cabang (Kacab) Muara Enim, Kamis (19/11).
“Saya mengajak kepada kita semua yang mampu untuk peduli dengan pekerja bukan penerima upah yang rentan untuk kita lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dijelaskan, pekerja tidak hanya didefinisikan bagi orang yang berstatus sebagai pegawai ataupun karyawan dengan penghasilan tetap dari unit usaha atau instansi tertentu, tapi setiap orang yang melakukan aktivitas kerja dan memperoleh penghasilan atas usahanya sendiri atau disebut pekerja bukan penerima upah.
"Berkaitan dengan itu, apalagi di tengah sulitnya perekonomian kita saat ini, alhamdulillah BPJS Ketenagakerjaan ikut hadir dalam membantu para pekerja terutama yang berpenghasilan kurang dari Rp5 juta melalui program jaminan tunai langsung atau subsidi upah pekerja bagi peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dan khusus bagi para pekerja penerima upah pada usaha kecil seperti pedagang asongan, sopir ojek, penjual makanan dan lain sebagainya, dirinya mengharapkan bantuan dari berbagai pihak terutama dunia usaha makro dan BUMN/BUMD untuk dapat membantu saudara-saudara kita tersebut melalui donatur yaitu dengan mendaftarkannya pada program jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan, ajak Plt Bupati.
“Pemerintah Daerah sudah mendorong perusahaan agar mengalokasikan sebagian CSRnya untuk program ini, terutama bagi pekerja rentan yang bukan penerima upah,“ tegasnya.