Tanah datar - Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Sepakat selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada anggotanya sesuai dengan Motto melayani anggota dengan SIGAP (Syariah, InsyaAllah Berkah, Gesit, Amanah dan Peduli).
"Sejak konversi dari konvensional ke syariah pada bulan Juni 2020 yang lalu, KPN melayani anggota dengan akad syariah. Pada saat anggota melakukan pembiayaan pada KPN, anggota tersebut menyetor dana tabarru atau dana resiko sebesar 2% dari total pembiayaan," kata Ketua KPN Tuan Sepakat Masni Yuletri, kemarin.
Lebih lanjut, Dana Tabarru tersebut dikelola oleh koperasi merupakan dana tolong-menolong sesama anggota koperasi dan direalisasikan pada saat ada anggota yang meninggal dunia dan sedang melakukan pembiayaan pada KPN sehingga anggota tersebut tidak perlu melunasi sisa pembiayaan yang belum dibayar.
Selain itu KPN juga mengembalikan dana simpanan anggota yang sudah dibayarkan selama menjadi anggota serta dana sosial sebesar Rp1 juta.
Dana tabarru sangat dirasakan manfaatnya oleh ahli waris karena ahli waris tidak perlu lagi membayar sisa pembiayaan anggota tersebut. (KominfoTD)