Bawaslu Pangkep Lantik 709 PTPS

Pangkep - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkep melantik dan mengambil sumpah 709 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

 

Sebanyak 709 orang PTPS ini sesuai sejumlah TPS yang terbagi di 13 kecamatan ,103 desa kelurahan se Kabupaten Pangkep yang akan bertugas pada perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangkep tahun 2020.

 

Komisioner Bawaslu Pangkep Hamsinar mengatakan, tugas dan kewenangan PTPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 27 Ayat 3.

 

"Yaitu, mengawasi persiapan  pemungutan dan perhitungan suara. Mengawasi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran dan menerima salinan BA dan sertifikat pemungutan /perhitungan suara. Kemudian memastikan seluruh proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada perbedaan data terkait hasil pilkada," jelasnya di Pangkep, Senin (16/11).

 

Lanjut Hamsinar, saat pelantikan dirinya juga memberikan motivasi kepada para PTPS yang dilantik.

 

"Yakinlah bapak/ibu tidak sendiri, ini tugas kita bersama. Jangan takut, kami akan selalu mendukung tindakan yang dilakukan sepanjang itu sesuai prosedur, mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Lakukan tugas sebaik-baiknya, buktikan bahwa andalah putra-putri terbaik yang dipilih oleh negara untuk menjadi abdi, tegakkan profesionalisme, independensi dan integritas," tegasnya.