Meulaboh - Pemerintah pusat yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menghibahkan aset Eks BRR NAD-Nias berupa sebidang tanah seluas 149.458 m2 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang berlangsung di ruang rapat bupati, Selasa (17/11).
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Syukriah HG bersama Bupati Aceh Barat Ramli. MS.
Acara tersebut turut dihadiri Sekda Aceh Barat Marhaban, Asisten 1 Mirsal, Asisten 3 Edy Djuanda, Kepala Dinas Pertanahan M. Husein, Kepala BPKD Jani Janan, Kepala Dinas Kesehatan Syarifah Junaidah, Kabag Hukum Mawardi, Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Barat Ramli. MS mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh yang sangat serius dan cepat menanggapi surat permohonan darinya agar aset tanah Eks BRR NAD-Nias di Aceh Barat dapat dihibahkan kepada Pemkab Aceh Barat sehingga dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Aceh Barat.
Lebih lanjut Bupati Ramli menyampaikan, pascakonflik dan tsunami, banyak aset daerah dan aset eks BRR NAD-Nias yang tidak terdata di Aceh Barat.
Untuk itu pihaknya menegaskan perlunya dibentuk Tim Independen untuk mendata aset-aset yang tidak terdata tersebut.
“Banyak aset-aset daerah dan aset eks BRR NAD yang tidak terdata di Aceh Barat, malah masyarakat yang memberitahu kepada kami lokasinya, termasuk tanah,” ungkapnya.
Untuk itu Bupati Ramli mengharapkan agar perlu adanya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Aceh Barat untuk memaksimalkan pengelolaan aset-aset negara untuk wilayah Barat Selatan Aceh.
Bupati Ramli juva berharap agar kehadiran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berserta jajarannya di Aceh Barat dapat memberikan pelajaran bagi SKPK-SKPK di Lingkup Pemkab Aceh Barat bagaimana caranya mendata aset yang puluhan tahun yang telah hilang, dan dapat menjadi pemateri apabila ada workshop atau pelatihan mengenai pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Syukriah HG mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit Eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan, yang mengelola aset negara, piutang negara, penilaian, lelang, investasi dan kekayaan negara, termasuk aset eks BRR NAD.
“Kita ingin aset Eks BRR NAD-Nias ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh, kalau ada permintaan hibah aset eks BRR akan segera kita proses, apabila sudah lengkap persyaratannya” katanya.
Dikatakannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Aceh ada dua, yakni di Banda Aceh dan Lhokseumawe, dan semua Kementerian Lembaga Pusat yang berada di Aceh aset-asetnya dibawah pengelolaan Kanwil DJKN Aceh, termasuk BPN.
“Kita tidak mengelolaa aset milik daerah, namun kita dapat memberikan asistensi kepada Pemda kalau memerlukan, saya berharap ini pertemuan awal, semoga ada pertemuan berikutnya untuk berdiskusi apa yang bisa kami diberikan kepada masyarakat Aceh Barat,” tuturnya.
Syukriah juga berharap agar Pemkab Aceh Barat dapat menjaga dan menggunakan tanah seluas 149.458 m2 yang dihibahkan tersebut dengan sebaik-baiknya, dan dapat segera mengurus sertifikatnya.