KP2KP Martapura: Bea Materai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Martapura - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco menjadi narasumber talkshow membahas bea materai di Radio Suara Banjar, Selasa (17/11) pagi.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Bea Materai yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 yang menggantikan UU lama yang sudah berlaku selama 35 tahun.

Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco menjelaskan, peraturan perundangan bea materai yang baru ini akan diberlakukan sejak 1 Januari 2021, dan merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif relatif lebih rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen yang lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.

“Jika sebelumnya ada 2 jenis tarif bea materai, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, maka sekarang hanya ada satu jenis tarif yaitu Rp10.000,” ujar Heri.

Heri menjelaskan, jenis-jenis materai yaitu materai tempel yang banyak beredar di masyarakat. Kemudian materai elektronik yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengen Peraturan Menteri, serta materai dalam bentuk lain yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan digital.

Berkaitan dengan bea materai yang baru ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi dikarenakan masyarakat telah terbiasa dengan sistem lama.

Ditegaskan Heri, kebijakan pemerintah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dimana jika sebelumnya banyak menggunakan materai dalam dokumen, maka kali ini hanya pada batas nominal di atas Rp5 juta saja dengan mengggunakan materai Rp10.000.