Pembuatan SPP-IRT Cukup Melalui DPMPTSP untuk Kabupaten Banjar

Martapura - Industri pangan, baik makanan atau minuman merupakan salah satu industri yang sedang berkembang pesat, mulai dari skala kecil dari rumahan hingga skala besar dengan pabrik. Agar industri pangan ini yang dijual telah memenuhi standar produk pangan yang berlaku sehingga bisa di produksi dan diedarkan secara luas, maka diperlukan izin.

Ada beberapa izin yang diperlukan untuk produk jenis makanan atau minuman, salah satu izin untuk industri produksi pangan skala kecil adalah Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

Kasi Pelayanan Jasa Usaha II Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Iswidayati mengatakan untuk mendapatkan SPP-IRT dilakukan melalui instansinya.

“Permohonan SPP-IRT masuk ke tempat kami, setelah masuk kemudian kami minta rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk turun ke lapangan melakukan verifikasi,” katanya Jumat (13/11).

Jika dinilai layak secara hygiene sanitasi dan dokumentasi, maka akan diberikan nomor SPP-IRT dari olahan tersebut oleh Dinas Kesehatan yang melakukan verifikasi.

“Setelah mendapatkan rekomendasi, maka akan kami cetak sertifikat SPP-IRT dan kami upload ke sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku dan ternotifikasi secara nasional,” jelas Iswidayati.

Sebelum mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan, serta telah memiliki izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi.

Iswidayati menambahkan dalam pengurusan izin ini, pihaknya mengurusi administrasi izin saja, sementara dinas terkait yang menangani teknis perizinan.

“Jadi kami mengurusi administrasinya saja, karena perizinan saat ini melalui satu pintu saja, namun masalah teknisnya dinas terkait yang menangani, kami memberikan pengantar saja. Kalau perizinan lancar, kami yang mengeluarkannya,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, dr Diauddin dalam kesempatan terpisah mengatakan untuk mendapatkan SPP-IRT, ada beberapa syarat yang harus dijalani.

“Salah satunya pelatihan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu ada juga ujian dan tes laboratorium pada makanan olahan tersebut,” ungkapnya.  (Kominfo Kab.Banjar/Ain/Syadi).