Pemkab Bekasi Beri Stimulus Penghapusan Denda Pajak

Cikarang – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan stimulus di masa pandemi COVID-19 berupa kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak.

“Kebijakan itu kita ambil untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), karena memang pandemi COVID-19 ini juga berdampak kepada para pelaku usaha,” ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai memimpin rapat optimalisasi PAD Kabupaten Bekasi di Ruang Rapat Bupati, Cikarang, Jumat (13/11).

Eka mengaku optmitis bisa merealisasikan target perolehan PAD Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebesar Rp2,3 triliun.

“Hingga akhir Oktober capaian kita 80 persen dari target PAD Rp2,3 Triliun pada tahun 2020," tambahnya.

Ia berharap di sisa akhir tahun ini bisa tercapai 20 persen lagi agar target PAD tercapai.

"Harapan kita sendiri COVID-19 hilang, kami tidak 'cengeng' tetap berusaha dan bekerja maksimal untuk mencapai target PAD," tandasnya.