Tanah Datar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menggelar sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I Sesi I dengan agenda Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2020, di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (12/11).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani bersama anggota dewan, juga turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, Forkompinda, Sekda Irwandi, staf ahli Bupati, asisten, kepala OPD, camat dan undangan lainnya.
Dalam nota penjelasan Bupati yang disampaikan Wabup Zuldafri Darma diungkapkan bahwa pendapatan daerah berfungsi untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.
"Pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan Daerah tahun 2020 sesuai Ranperda sebesar Rp1.070.247.940.705,43," ujarnya.
Ditambahkan Wabup Zuldafri, pendapatan daerah yang diusulkan melalui Ranperda, pertama dari PAD Rp146.185.226.792,43 terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Kedua, dana perimbangan yang dianggarkan sebesar Rp726.339.818.913,00 terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp.12.236.968.913,00 dan Dana Alokasi Umum Rp714.102.850.000,00.
Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp197.722.895.000,00. Terdiri pendapatan hibah sebesar Rp42.251.200.000,00. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah sebesar Rp45.656.288.000,00, dan dana penyesuaian otonomi khusus sebesar Rp.109.815.407.000,00.
Wabup menyebutkan untuk belanja diajukan Rp1,203 triliun, yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp764 miliar dan belanja langsung Rp.438 miliar.
Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai Rp521,858 miliar, belanja hibah Rp.36,125 miliar, belanja bantuan sosial Rp6,424 miliar, belanja bagi hasil kepada pemerintah nagari sebesar Rp4,247 miliar. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi, pemerintah nagari dan partai politik sebesar Rp.185,906 miliar serta belanja tidak terduga sebesar Rp.10 miliar.
Kemudian, Wabup Zuldafri Darma menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, bahwa rencana pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah masih bersifat sementara dan didasarkan realisasi tahun sebelumnya.
Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan PAD, Wabup mengungkapkan, bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya untuk melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, Pusat ataupun DPR RI, DPRD Provinsi, masyarakat serta perantau.
"Tentunya Pemerintah Daerah akan selalu berusaha melakukan optimalisasi anggaran dan juga berusaha untuk memperoleh dana perimbangan serta pendapatan sah lainnya, sehingga pelaksanaan pembangunan sesuai prioritas pembangunan bisa dilaksanakan dan tercapai sesuai harapan kita," katanya.