Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir didampingi Kepala BKPSDMD Kabupaten Sigi Selvi mengikuti sosialisasi dan diskusi Jejaring Akademisi untuk Netralitas ASN (JAGA ASN) yang dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerjasama dengan Indonesian Association for Public Administration (IAPA) dengan tema "Jaga ASN untuk ASN yang Profesional dan Berintegritas" yang dilaksanakan secara virtual, Senin (9/11).
Kegiatan ini diikuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala BKD dan Inspektur di wilayah Sulawesi dan Maluku.
Asisten Komisioner KASN Nurhasni, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa berdasarkan data KASN per 8 November 2020 ada sekitar 830 ASN yang dilaporkan terkait pelanggaran netralitas ASN, dengan kategori pelanggaran terbanyak yaitu kampanye/sosialisasi melalui media sosial.
Sementara itu, akademisi Universitas Hasanudin Sangkala menyampaikan bahwa penanganan pengawasan netralitas ASN harus didukung kuat oleh komitmen Kepala Daerah yang juga sekaligus merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
"ASN yang memiliki tanggung jawab moral sebagai perekat dan pemersatu bangsa, diharapkan mengetahui dan memahami nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan aturan perundang-undangan terkait dengan netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum, sebagai bagian dalam menjalankan peran penting tersebut," ujarnya.