Martapura - Plt Camat Martapura Timur Guslan mengatakan, permohonan untuk izin penyelenggaraan resepsi pernikahan di tengah pandemi COVID-19 meningkat.
Menurut Guslan, dari Juni lalu hingga saat ini tercatat sudah 110 warga yang mengajukan permohonan izin penyelenggaraan resepsi.
“ Semua yang mengajukan kita beri izin, karena juga ada rekomendasi dari bupati Banjar untuk kewenangan dalam memberikan izinnya,” katanya di Martapura, Kamis (12/11).
Guslan menjelaskan, untuk menggelar resepsi perkawinan tersebut sejauh ini cukup izin dari pihak kecamatan untuk skala kecil, kecuali dalam skala besar baru bisa sampai ke tingkat kabupaten izinnya, misalnya resepsinya digedung.
“Izinnya langsung kita bikinkan saat warga melengkapi persyaratannya, langsung selesai, sejauh ini kita memberikan izin untuk warga yang menyelenggarakan resepsi dirumah-rumah atau dikampung saja, kalau digedung tidak ada, lagian disini juga tidak punya gedung,“ ucapnya.
Guslan menambahkan, untuk pelaksanaan resepsi harus memenuhi persyaratan seperti melakukan penyemprotan disinfektan dilokasi satu hari menjelang dan selesai acara, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menyediakan thermo gun untuk keperluan suhu tubuh, undangan pakaiu masker dan menjaga jarak, undangan maksimal 200 orang, tidak ada acara hiburan musik, menjaga keamanan dan ketertiban, serta pihak kepolisian atau koramil bisa memberikan peringatan atau membubarkan acara jika dianggap melanggar ketentuan.