Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon terus meningkatkan kinerjanya melalui berbagai pembangunan infrastruktur dan perumahan bagi masyarakat.
Salah satu hal yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas rumah di Kota Tomohon adalah melalui Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya, yaitu peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni.
Hal tersebut dilaksanakan guna meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon Hengkie Y. Supit, SIP mengatakan program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya ini sangat diperlukan sebagai pemenuhan akses bagi masyarakat terhadap rumah yang layak huni, selain itu juga untuk mengoptimalkan fungsi hunian dan membentuk konektivitas antar bangunan serta penataan lingkungan. Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan salah satu program Sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah yg merupakan program prioritas Presiden Jokowi yang telah di ejawantakan oleh Walikota Tomohon JFE melalui Disperkim Kota Tomohon sejak 3 tahun ini sehingga dikucurkan DAK untuk Peningkatan RTLH. Tahun depan kita msih tetap mengusulkan DAK Perumahan ini sesuai kebutuhan masyarakat Kota Tomohon terlebih di Kelurahan2 yg masih tergolong Kawasan Kumuh.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon, telah menyalurkan bantuan untuk tahap I yaitu bahan material bangunan dan pada minggu ketiga bulan November akan disalurkan bantuan material tahap kedua serta upah tukang.
Pada Tahun 2020, jumlah Bantuan peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kota Tomohon sebanyak 75 unit yang tersebar di Kelurahan Tinoor Satu, Tinoor Dua, Kinilow dan Kinilow Satu. Di berikan bantuan pada keempat kelurahan ini sebagai salah satu kegiatan untuk menuntaskan Kawasan kumuh yang ada, dimana keempat kelurahan ini merupakan kelurahan yang terdapat lokasi Kawasan kumuh dan potensi kumuh.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp17,5 juta dengan rincian Rp15 juta untuk bahan dan material serta Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Total anggaran ini semuanya disalurkan melalui rekening penerima bantuan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, kriteria penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berkeluarga, berpenghasilan dibawah UMR, menguasai tanah dengan bukti yang sah, memiliki dan menempati rumah yang diusulkan serta berkomitmen untuk melaksanakan peningkatan kualitas rumah serta membentuk kelompok. Adanya kelompok agar dapat bertanggungjawab secara tanggung renteng, mendukung pembangunan / peningkatan serta bersedia mengikuti pembinaan dalam pembinaan peningkatan kualitas rumah swadaya