Manggarai - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai membagikan 500 sertifikat tanah Program PTSL. Hal ini ditandai dengan penyerahan 350 Sertifikat PTSL kepada 95 warga penerima oleh Pjs. Bupati Manggarai Zeth Libing, Kamis (5/11).
Pada saat yang bersamaan, BPN Kabupaten Manggarai juga membagikan 150 sertifikat tanah kepada warga penerima di Desa Pong Leko, Kecamatan Ruteng.
"Pemerintah bertugas melayani rakyat termasuk di dalamnya pelayanan sertifikat tanah," katanya.
Lebih lanjut, adanya sertifikat tanah ini maka keabsahan akan hak dan kejelasan kepemilikan tanah menjadi tidak terbantahkan.
"Itu adalah hak milik yang bisa diwariskan kepada anak cucu. Kalau tidak memiliki, maka suatu saat bisa jadi anak itu ribut hanya karena soal tanah. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan ini bagi masyarakat," tuturnya.
Pjs Bupati berharap agar dokumen sertifikat tanah tersebut disimpan dan dijaga dengan baik. (*)