Kediri - Petugas gabungan terdiri dari Polri, Satpol PP, PM, dan TNI menggelar operasi yustisi secara rutin untuk mendisiplinkan warga Kota Kediri agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat,” kata M. Ferry Djatmiko, Plt. Kasatpol PP Kota Kediri katanya kemarin.
Operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri No. 32 tahun 2020.
Adapun sejak operasi yustisi digelar pada pertengahan September 2020, sejumlah 430 orang sudah di tindak pidana ringan dimana rata-rata pelanggaran terkait masker dan (jaga jarak).