Martapura - Tiga kecamatan di Kabupaten Banjar yakni Kertak Hanyar, Gambut dan Martapura, tahun depan bakal memiliki UPT Satpol PP di tiap kantor kecamatan.
Rencana tersebut terungkap saat sosialisasi penempatan Satpol PP di kecamatan oleh Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bernhard Rondonuwu, Kamis (5/11).
Bukan anggota Satpol PP yang tergabung di Satpol PP Kabupaten Banjar namun sesuai dengan PP nomor 17 Tahun 2018 pasal 10, camat akan menugaskan Kasi Pemerintahan di kecamatan sebagai ex officio yang dari namanya UPT Satpol PP di kecamatan.
Penempatan Satpol PP di wilayah kecamatan dilakukan demi mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
"Tidak hanya di Kabupaten Banjar namun juga di seluruh kecamatan di Kalsel, karena itu sosialisasi ini juga diikuti Satpol PP dari kabupaten kota lain di Kalsel," jelas Bernhard.
Rencana adanya UPT Satpol PP di kecamatan, bebernya, sesuai salah satu tugas camat adalah melakukan koordinasi dengan aparat dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di wilayah kecamatan.
"Dengan itu harapan kita ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di wilayah kecamatan dapat lebih optimal," ujarnya.
Sementara iti, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar M Ali Hanafiah membenarkan tiga kecamatan pertama membentuk UPT Satpol PP .
Pihaknya selanjutnya akan menyusun Peraturan Bupati yang mengatur pembentukan Satpol PP di kecamatan.
"Dengan berlakunya peraturan bupati tersebut pada tahun 2021, fungsi Satpol PP dalam penegakan perda dapat diperkuat hingga kecamatan dan kelurahan. Kalau itu sudah terlaksana, kita optimistis pendapatan daerah kita naik 100 persen," sebutnya.