Martapura - DPRD Kabupaten Banjar mengagendakan kegiatan pengambilan keputusan terhadap Raperda Penyertaan Modal PDAM Intan Banjar, jelang akhir Nopember 2020 ini akan disampaikan melalui rapat paripurna.
Setelah sebelumnya masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Banjar berupa uang dan barang milik daerah pada PDAM Intan Banjar.
Maka, barulah berikutnya pengambilan keputusan oleh DPRD Kabupaten Banjar perihal raperda penyertaan modal.
Selain pengambilan keputusan raperda penyertaan modal, juga ada agenda rapat paripurna lain secara bersamaan.
Pemandangan umum Bupati Banjar H Khalilurrahman menyikapi Raperda inisiatif DPRD tentang Pendampingan Hidup kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.
Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang pengaturan minuman beralkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya. (Kominfo Banjar/dya/Syadi)