Penambangan di Hutan Lindung Kabupaten Banjar Bakal Ditindak

Martapura - Pelanggaran pemanfaatan hutan lindung oleh masyarakat yang dijadikan lokasi penambang pasir dan lain-lain bakal segera diberi sanksi baru.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN RI Darmawan di Martapura, Kamis (5/11), dengan tujuan melindungi aset negara berupa kawasan hutan lindung.

"Pelanggar bakal diberi sanksi administratif, yakni akan adanya surat peringatan berupa spanduk di lokasi dan melalui media masa yang dilanjutkan dengan pemasangan plang penutupan aktivitas tambang," tegasnya.

Bersama Pemkab Banjar dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, lanjut dia, telah disepakat bahwa plang tersebut akan dipasang di lokasi pelanggaran.

Mengenai pemasangan plang akan efektif, mengingat sebelumnya juga telah dilakukan hal sama namun hilang di lokasi pelanggaran, Darmawan mengatakan, penertiban nantinya tak hanya pemasangan plang seperti sebelumnya.

Namun juga, lanjut dia, dihadiri Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN untuk menyaksikan penindakan yang sudah dilakukan.

"Sekitar tanggal 25 atau sampai 27 November nanti Dirjen kita akan hadir menyaksikan penindakan yang dilakukan," ujarnya.

Terkait pelaku pelanggaran, dikatakan, memang belum diketahui. Karena, pelanggaran dilakukan oleh banyak orang dan di banyak lokasi.

Bahkan surat peringatan yang diberikan, juga hanya bisa disampaikan ke pekerja. Sehingga, pemberian surat peringatan ini pun,  tidak berhasil.

Sementara itu, lokasi hutan lindung yang dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas penambangan ujarnya juga tersebar di banyak tempat. Mulai dari di KPH Kayu Tangi hingga di lokasi KPH lain.

Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman, mengatakan, penanganan pelangaran ini merupakan bimbingan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, melalui ATR/PBN Kabupaten. Khususnya, terkait audit pelanggaran pemanfaatan tata ruang dari dokumen catatan ruang wilayah Kabupaten Banjar.

"Pihak Kementerian ATR/BPN memberikan bimbingan ini kepada Pemerintah Kabupaten Banjar agar tertib dalam memanfaatkan ruang, yaitu hutan lindung, dengan memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran yang terjadi," urainya.

Hasil audit dari dokumen tata ruang wilayah, lanjut Hilman  ditemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan tata ruang di wilayah Kabupaten Banjar, Karena itu, perlu adanya tindakan lanjut untuk menertibkan para pelanggar.

"Tindakan lanjut penertiban ini dengan adanya sanski agar memberikan dampak efe jera serta contoh terhadap pelaku pelanggar apabila melanggar pemanfaatan ruang," pungkasnya.