Martapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 menjelang Pilkada tahun 2020, Kamis (5/11).
Apel Gelar Pasukan tersebut dipimpin oleh Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu sebagai Pembina Apel sekaligus memberikan arahan dan juga diikuti Unit Pelaksana (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri, Bernhard E Rondonuwu mengungkapkan dalam apel ini pihaknya menekankan agar anggota Satpol PP, Damkar dan Linmas harus memahami dan mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya.
“Seorang Satpol PP wajib memahami SOP dalam melaksanakan tugas, dapat memahami aturan yang mendasar dalam setiap tugas, merubah pola dan cara komunikasi dalam tata cara memberikan komunkasi yang efektif,” katanya.
Kepala Satpol PP Banjar Ali Hanafiah menambahkan apel gelar pasukan ini sudah lama dipersiapkan oleh pihaknya.
“Apel ini kita gelar sebagai bentuk kesiapan Satpol PP, Damkar dan Linmas di Kabupaten Banjar dalam mendukung setiap kebijakan penanganan COVID-19, kebetulan Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri bersedia memberikan arahan,” jelasnya.
Dalam apel tersebut juga dilaksanakan pengukuhan Duta Perubahan Perilaku. Sesuai dengan aturan Perda Provinsi Kalsel tentang penegakkan protokol kesehatan COVID-19. (Kominfo Banjar/Rzq/Syadi)