Martapura - Satlantas Polres Banjar menggar Operasi Zebra Intan 2020 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 39 Martapura sekitar simpang empat lampu merah Sekumpul, Minggu (1/11).
Pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2020 akan dilakukan selama 14 hari mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Faizal Rahman mengatakan, ada delapan pelanggaran yang diprioritaskan jadi sasaran Operasi Zebra Intan 2020. Delapan pelanggaran itu seperti tidak menggunakan helm SNI, berboncengan tiga, menggunakan kenalpot racing, tidak memakai safety belt, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, kelebihan muatan dan over dinamis.
"Hasil Operasi Zebra hari ini kami melakukan tilang kepada 36 pengendara yang melanggar. Waktu giat singkat hanya 30 menit agar tidak menimbulkan kerumunan antrean proses tilang," ungkapnya.
Faizal mengatakan, giat kali ini diantaranya untuk menindak para pengendara yang tidak patuh aturan lalu lintas dan disiplin protokol kesehatan.
“Kepada seluruh masyarakat agar kiranya tetap patuh dan tertib dalam berlalu lintas, dan jangan lupa wajib menggunakan masker apabila keluar rumah,” tegasnya.