Pangkep – Direktoral Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Cabang Dinas Kelautan (CDK) Sulawesi Selatan wilayah Pangkep, mengunjungi pulau terluar Sulsel, Jumat (30/10), dalam rangka melakukan sosialisasi dan deklarasi anti penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).
Hal itu dilakukan lantaran mengingat wilayah perairan Kecamatan Liukang Tangaya menurut data pusat, masuk dalam kategori zona merah.
Dalam hal ini Pulau Sapuka dan Pulau Tinggallungan yang secara geografis letak dan posisinya lebih dekat dengan wilayah NTB dan NTT, namun masih merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
“Bapak dan ibu, sungguh sangat penting untuk tetap menjaga kelestarian laut kita dikarenakan laut ladang bagi para nelayan. Bila bom dan bius kita biarkan begitu saja, maka karang sebagai rumah ikan, itu lambat laun akan hancur dan hasil tangkapan tentu akan berkurang,” tutur Agustiawan.
Sementara itu, Moh Maja selaku pihak CDK Sulsel wilayah Pangkep menyampaikan, keberadaan Pokmaswas adalah hal penting dan tidak dapat dingangu gugat karena dilindungi oleh undang-undang.
“Pembentukan Pokmaswas adalah bentuk pelibatan masyarakat untuk menjaga laut kita. Tujuannya agar masyarakat dapat berperan aktif menjaga laut dan melindunginya dari tangan-tangan perusak. Keberadaan Pokmaswas ada dan pembentukanya diakui oleh UU. Jika sudah amanah UU tidak ada pihak yang dapat menggangu gugat itu, apalagi membubarkannya begitu saja,” terang dia.
Dijelaskannya, untuk mempersempit ruang gerak dari para pelaku destructive fishing, kedua pihak berharap kedepannya Pokmaswas Amphibi agar dapat aktif lagi melakukan kegiatan pengawasan di lapangan.
“Masing-masing pihak akan mensuport, dan membantu untuk menguatkan Pokmaswas, mulai dari perlindungan hukum, fasilitas pendukung, bahkan akan membantu mengupayakan pengadaan mesin bagi kapal khusus yang mulai dirintis oleh anggota Pokmaswas secara swadaya sejak dibentuknya,” pungkasnya.