Martapura - Kepolisian Resor Banjar Kalimantan Selatan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan Operasi Zebra Intan, Kamis (29/10).
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Faizal Rahman mengatakan, Operasi Zebra Intan 2020 ini dilakukan selama 14 hari dimulai dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.
“Ada delapan pelanggaran prioritas, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan tiga, knalpot racing, tidak gunakan safety belt, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, kelebihan muatan dan over dinamis,” katanya.
Ditambahkan, Operasi Zebra kali ini mengedepankan tindakan preventif selama operasi menyesuaikan kondisi saat ini yang tengah dilanda pandemi COVID-19.
"Operasi Zebra Intan hari ini, ada sebanyak 36 orang yang terjaring razia. Langkah penindakan dilakukan secara selektif prioritas yang dikenakan kepada para pengendara roda dua maupun roda empat jika melakukan pelanggaran secara kasat mata seperti tidak memakai helm, tidak memakai spion, melawan arah, pelat sepeda motor pajak mati, serta pelat sepeda motor yang dimodifikasi, dan untuk pengendara yang tidak memakai masker, akan kami beri teguran,” ujarnya. (Kominfo Banjar/Wahyu/Syadi)