Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan kegiatan penyediaan, penataan, dan pengelolaan Informasi Geospasial (IG) Kabupaten Kubu Raya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
"Kita harus bisa langsung melakukan langkah-langkah yang faktual dan realistis sehingga bisa mengikuti dinamika dengan cepat,” katanya Rabu (28/10).
Muda menambahkan sistem informasi geospasial kini telah menjadi kebutuhan. Terlebih dengan jumlah penduduk Kubu Raya yang besar dan menuntut adanya pelayanan yang cepat dan tepat. Termasuk juga berbagai program kegiatan yang harus dijalankan secara simultan meski di tengah pandemi COVID-19.
“Menjaga kesehatan masyarakat, menjaga ekonomi, dan menjaga ketepatan sekaligus upaya untuk mengefisienkan pemerintahan dalam bentuk kinerja dan terkait anggaran,” ujarnya.
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Adapun Informasi Geospasial sebagai hasil olahan data spasial dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.