Muara Enim - Terpusat di Kantor Camat Muara Enim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengumpulkan seluruh Kepala Desa (Kades) dari Lima Kecamatan yakni Kecamatan Muara Enim, Ujan Mas, Benakat, Gunung Megang dan Kecamatan Belimbing guna untuk melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (27/10) pagi.
MoU yang tadi ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Mernawati bersama lima Kades perwakilan dari dari 5 Desa disaksikan langsung Plt Bupati Muara Enim H Juarsah.
Plt Bupati Muara Enim Juarsah mengatakan penyelenggaraan pemerintahan desa menuju kesejahteraan masyarakat tidak dapat terwujud, jika tidak dimulai dengan keseriusan dan ketelitian dalam mengolah APB-Des apalagi dengan anggaran dana desa yang semakin meningkat di setiap tahunnya.
"Berkaitan dengan itu, untuk seluruh kepala desa agar dapat menjalankan APB-Des dengan serius dan sebaik-baiknya, serta tidak kalah penting pelaporan yang dapat dipertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memahami dan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah dituangkan di dalam pakta integritas yang telah di tanda tangani tadi, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan program kegiatan kedepan, insyaallah dengan begitu maka dapat terwujudlah Desa yang maju dan sejahtera," ujar Plt Bupati.
Tak lupa Plt Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kejari atas pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim/para Kades, terutama dalam pengelolaan dana desa.