Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 5 November 2019.
Sebanyak 495 calon kepala desa dari 125 desa akan ikut serta dalam Pilkades serentak di Kabupaten Garut.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengingatkan para calon kepala desa memahami regulasi yang sudah ditetapkan, dan berkomitmen tidak melakukan jual beli suara dalam Pilkades serentak nanti.
"Kami ingatkan kepada calon kades untuk memahami regulasi yang sudah ditetapkan. Yang paling penting berkomitmen tidak ada jual beli suara dalam kontestasi Pilkades serentak 2019. Semua calon harus sepakat dan ikhtiar mewujudkan tatanan Pilkades yang bermartabat dan nontransaksional," kata Helmi, di Garut, Rabu (30/10).
Helmi menambahkan, seorang kades hendaknya memahami tugas dan wewenang yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan pasal-pasal yang ada di dalamnya, seperti pasal 23 dan pasal 25 serta pasal 26 ayat 1 tentang tugas tugas yang harus dilakukan oleh seorang kepala desa.
"Banyak hal yang harus diperhatikan oleh calon kepala desa yang terpilih nanti seperti melakukan inovasi program-program desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala desa terpilih juga harus melakukan door to door untuk menyerap aspirasi warganya, bila perlu agendakan setiap pertemuan ke tingkat RW seminggu sekali," cetusnya.
Helmi juga mengingatkan para kades juga jangan anti kritik, sebagai seorang pimpinan hendaknya dapat menerima kritik dan saran dari masyarakatnya. Keberhasilan kepemimpinannya kearah suatu keberhasilan desa akan bergantung kepada kepala desa yang terpilih nanti.
"Saya berharap keamanan dan ketentraman di desa dijaga agar tetap kondusif," pungkasnya.