Kota Banjar - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar melaksanakan rakor pra penetapan UMK, Jumat (23/10).
Kadis Tenaga Kerja Kota Banjar Asep Tatang Iskandar mengatakan kegiatan Pengupahan Tahun 2020 ini adalah program Dinas Tenaga Kerja, peserta yang ikut dalam acara ini ada dari Dewan Pengupahan Kota Banjar terdiri dari unsur pemerintah, unsur badan pekerja/sekretariat Depeko Banjar, unsur Apindo dan unsur serikat pekerja/serikat buruh.
"Acara ini sebagai persiapan menghadapi penetapan UMK tahun 2021 dimana sebentar lagi ditetapkan oleh Gubernur Jabar yaitu 1 November 2020," katanya.
Selanjutnya, dari 2 hingga 21 November 2020 yang akan datang, pihaknya ingin mengetahui formula mana yang akan di pakai dalam penetapan UMK.
Sementara itu Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana mengungkapkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mempunyai tugas diantaranya memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan, dan pengembangan sistem pengupahan nasional, terutama kebijakan rekomendasi UMK.
Apalagi saat ini banyak terjadi pengangguran akibat perusahaan yang melakukan PHK karyawannya. Oleh sebab itu UMK adalah safety net yang harus dipakai oleh pihak perusahaan.
“Semoga Depeko Banjar bisa mengambil yang dianggap baik untuk bisa diterapkan di Kota Banjar, sehingga, Depeko dan Disnaker Kota Banjar bisa bersinergi untuk menentukan arah kebijakan pengupahan di Kota Banjar," pungkasnya.
Sumber : Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Banjar