Disdik Kabupaten Banjar Larang Kantin Buka Saat Pembelajaran Tatap Muka

Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pendidikan melarang sekolah untuk membuka kantin selama pembelajaran tatap muka.

Saat pembelajaran tatap muka kembali digelar di tahap awal, terang Plt Kadisdik Kabupaten Banjar HG Ikhwansyah, kantin dan penjual lainnya tidak boleh berjualan di sekitar sekolah.

"Kantin sementara ditutup karena dikhawatirkan jadi tempat berkerumun siswa," ujarnya di Martapura, Minggu (25/10/2020).

Semua sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka di awal tahun 2021, ujarnya, sudah harus menyampaikan larangan tersebut kepada pedagang di kantin sekolah.

"Selama libur mereka tidak dapat penghasilan dari kantin sekolah, tentunya informasi pembelajaran tatap muka kembali digelar menjadi angin segar bagi pedagang, tapi sementara kantin tenyata ditutup dan kita minta pihak sekolah untuk segera menyampaikan ke pedagang di kantin," jelasnya.

Selain pedagang di kantin, pedagang yang mangkal di sekitar sekolah, harapnya juga sementara tak berjualan di sekitar sekolah demi memecah kerumunan.

"Kalau mereka berjualan di sekitar sekolah tentu siswanya juga akan berkerumun berbelanja di situ," tambahnya.

Kebijakan tersebut, ujarnya, terpaksa diambil demi menekan penyebaran COVID-19. Dinas Pendidikan, jelasnya, juga tidak mau dengan adanya pembelajaran tatap muka nantinya justru terjadi klaster baru karena tidak dipatuhinya aturan yang ada.

Sementara itu terkait kebijakan jam belajar dan aturan pemberian pelajaran baik tatap muka dan daring, ujarnya, diserahkan ke sekolah masing-masing.