Pelanggar Operasi Yustisi di Kabupaten Banjar Didominasi Remaja

Martapura – Sejak terbentuk sekitar sebulan lalu, Relawan Desa Lawan COVID-19 gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat yang berada di Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, khususnya dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 30 Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Humas Polsek Pengaron Aipda Muali didampingi Babinkamtibmas Bripka Angga saat  talkshow di Radio Suara Banjar 100,4 FM, Sabtu (24/10).

Menurut Muali, dari 12 desa, satu desa diantaranya, Relawan Desa Lawan COVID-19 dimaksud berdiri di Desa Lok Tunggul dengan jumlah personel 40 orang lengkap dengan posko, rencana kerja serta fasilitas pendukung lainnya.

Terkait dengan Perbup Banjar Nomor 30 Tahun 2020, pihaknya sejauh ini sudah melakukan Operasi Yustisi di berbagai lokasi yang dianggap rawan berkumpulnya warga dalam jumlah banyak, seperti jalan desa, pasar dan sekolah madrasah.

“Kita melakukannya sebanyak tiga kali sehari, pagi, siang dan malam, dimana banyak terdapat warga yang berkumpul, tanpa menerapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan srta memakai masker," ujarnya.

Muali menjelaskan, sejak dilakukan Operasi Yustisi, sudah ada sekitar 350 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sementara 70 warga lainnya hanya membawa masker namun tidak memakainya. Umumnya para pelanggar ini didominasi oleh para remaja yang berusia 17-20 tahun dengan alasan klasik lupa membawa masker.

“Kepada mereka kita catat datanya dan memberikan sanksi ringan seperti push up, tapi jika usianya cukup tua kita hanya berikan sanksi seperti menyapu,” katanya.

Ia berharap kepada masyarakat di wilayah hukum Pengaron agar semakin sadar akan protokol Kesehatan COVID-19.

“Aemoga masyarakat semakin sadar akan betapa pentingnya menjaga kesehatan,” ujarnya.