Muara Enim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Badan Penelitian dan Pengembagan Daerah (Balitangda) siap bertransformasi menuju Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID).
Kesiapan tersebut disampaikan Kepala Balitbanda Muara Enim M. Tarmizi Ismail di sela webinar dengan tema "Peran dan Fungsi Strategis Balitbanda Dalam Bertransformasi Menuju BRID di Aula Balitbangda Muara Enim, Jumat (23/10).
Tarmizi mengatakan, tranformasi Balitbangda menuju BRID diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. Namun demikian, untuk menjadi BRID nanti harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk perubahan nomenklatur, dan harus melewati proses legislasi bersama DPRD.
"BRID harus melewati tahapan kajian, kemungkinan pengesahan bisa dilakukan pada tahun 2022 mendatang," ujarnya.
Ia menjelaskan, transformasi dari Balitbangda menuju BRID diharapkan bisa mengoptimalkan inovasi yang lebih bersinergi dengan stakeholder dan diperkuat invensi.
"Dan yang bisa dilakukan Pemkab Muara Enim sebelum disahkan Perda disiasati dengan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memaksimalkan BRID dari sisi pemanfaatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," terang Tarmizi.
Sementara itu, Kepala Balitbangda Provinsi Sumatera Selatan Ekowati Retnoningsih mengatakan, transformasi Balitbangda menuju BRID Muara Enim lebih cepat lebih baik, karena sesuai regulasi banyaknya penelitian-penelitian yang tumpang tindih telah menjadi ranah sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau di pusat namanya Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan di daerah bisa BRID atau namanya yang penting bisa memaksimalkan tupoksinya. Sumsel sendiri belum ditetapkan dalam Perda karena prosesnya panjang, selain undang-undangnya sendiri terbit di akhir tahun 2019. Masih butuh kajian dan legislasi, tapi paling cepat tahun 2022 akan berubah nomenklatur Balitbangda menjadi BRID," katanya.