Kupang - Sebanyak 11 orang tim DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan kerja ke Kota Kupang dalam rangka menyerap aspirasi terkait pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Tim DPRD NTT yang diketuai Aloysius Malo Ladi selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT diterima oleh Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di kantor Wali Kota Kupang, Kamis (22/10).
Ada enam raperda yang diusulkan oleh DPRD untuk dilakukan dialog ke pemerintah kabupaten/kota di NTT. Keenamnya yaitu Raperda tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air.
Selain itu terdapat Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi NTT Tahun 2020-2050 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayaran dan Pengelolaan Ruang Laut Sampai dengan 12 mil.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Hermanus Man menyampaikan apresiasi dan menyambut baik enam raperda tersebut. Menurutnya keenamnya memiliki relevansi terhadap tata kelola pemerintahan dan terhadap masyarakat di Kota Kupang.
Hermanus mengatakan, Raperda Penyelenggaran dan Pengelolaan Ruang Laut sampai12 mil memiliki relevansi terkait aktivitas pelabuhan, kegiatan nelayan tangkap dan budidaya laut di Kota Kupang.
“Meskipun Teluk Kupang bukan wilayah Kota kupang, namun penduduknya yang sebagiannya merupakan nelayan yang mencari penghidupan di sana,” ujarnya.
Bahkan menurut Herman, di Teluk Kupang ini terdapat beberapa titik penyelaman dasar laut yang menunjang pembangunan sektor pariwisata.