Bupati Ciamis Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri

Ciamis - Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2020 dilakukan secara khidmat diikuti perwakilan santri pondok pesantren se-Kabupaten Ciamis di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Kamis (22/10).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Herdiat dalam kesempatan tersebut mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2020 "Santri Sehat Indonesia Kuat".

Dalam amanatnya, bupati Ciamis menuturkan, penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan.

"Sejak hari santri ditetapkan pada tahun 2015, kita selalu menyelenggarakan peringatan setiap tahun nya dengan tema yang berbeda, untuk peringatan Hari Santri, secara khusus mengusung tema "Santri Sehat Indonesia Kuat,” tuturnya.

Herdiat mengatakan, isu kesehatan diangkat berdasarkan fakta bahwa dunia pada saat ini tidak terkecuali di Indonesia tengah dilanda COVID-19.

Herdiat menjelaskan, pengalaman terbaik dari beberapa pesantren telah berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan dampak pandemi COVID-19. Hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa pesantren memiliki kemampuan di tengah keterbatasan yang dimilikinya untuk menangani berbagai tantangan dan dinamika lingkungan.

“Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang selama ini diajarkan kepada para santri dan keteladanan sikap serta kehati-hatian para Kyai atau pimpinan pesantren. Tentu saja dilengkapi dengan dimensi-dimensi transenden dan dimensi-dimensi spiritual yang diajarkan di lingkungan pesantren karena mereka akan tetap mengutamakan keselamatan santrinya dibanding dengan proses pembelajaran pesantren,” tegasnya.

Ditambahkan bupati Ciamis, kita patut bersyukur karena di tahun 2019, telah hadir Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, hadirnya undang-undang tentang pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan pengabdian masyarakat, tambahnya.

“Dengan undang-undang ini, negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi,dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya,” imbuh bupati Ciamis.

Ia mengatakan, di masa pandemi COVID-19 ini, banyak pesantren yang terdampak, kehadiran UU ini makin relevan dan karenanya penting secara konsekuen dilaksanakan oleh pemerintah selaku pelaksana undang-undang. Untuk itu pemerintah memberikan perhatian yang serius kepada pesantren pada saat pandemi COVID-19 ini dengan memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan belajar di pondok pesantren.

"Hari ini secara bertahap sudah dan sedang didistribusikan kepada pesantren di seluruh Indonesia anggaran sebesar Rp2,36 triliun untuk fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak COVID-19 dalam bentuk bantuan pembelajaran daring dan BOP bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya," tambahnya.

Menurut bupati Ciamis, hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan konsekuensi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa pesantren bagi Indonesia.

Di hadapan para peserta upacara dan seluruh tamu yang hadir, bupati Ciamis mengatakan bahwa Hari Santri adalah milik semua golongan.

"Maka dalam momentum peringatan Hari Santri ini mari kita jadikan sebagai tonggak untuk bersatu jangan sekali kali kita terpecah belah, perpecahan adalah penyebab kelemahan, kekalahan dan kegagalan di sepanjang zaman, mari kita songsong kehidupan yang lebih baik yang maslahat untuk semua," pungkasnya.