Cikarang - Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Perindustrian (Disperin) Kabupaten Bekasi Puji Nugraha mengatakan, perusahaan yang hendak memulai operasionalnya setelah menutup sementara lantaran ditemukan karyawan yang terpapar wajib memenuhi assesment yang dibuat pemda setempat.
"Ada Keputusan Bupati Nomor 274 Tahun 2020, dimana ada 12 langkah assesment atau check list yang harus ditempuh jika perusahaan ingin beroperasi kembali pasca penutupan," ujarnya di Cikarang pada Kamis (22/10).
Puji menjelaskan, penutupan pabrik yang jelas bukan dilakukan oleh dinas, gugus tugas, maupun pemerintah daerah ataupun kementerian. Melainkan inisiatif dari perusahaan itu sendiri dengan alasan untuk keamanan dan sterilisasi lingkungan kerja di areal pabrik yang berpotensi menjadi areal penyebaran COVID-19.
"Mereka yang berinisiatif sendiri melakukan penutupan perusahaan dengan tujuan keamanan dan sterlisasi dengan melakukan penyemprotan disinfektan. Jadi, apabila ada pegawai yang terkontaminasi COVID-19 tidak serta merta semua area perusahaan ditutup melainkan hanya area tertentu saja yang berpotensi terjadi penyebaran virus. Kebetulan yang kemarin itu PT X melakukan penutupan semuanya dulu, dan semua karyawannya di WFH-kan 100 persen lalu dilakukan test PCR/Swab tanpa terkecuali,” tambahnya.
Dalam pemenuhan assesment atau monitoring check list kesiapan pembukaan kembali pabrik dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur Polres, Kodim, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perindustrian.