Muara Teweh - Bupati Barito Utara Nadalsyah melantik pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Tiara Batara Muara Teweh. Pelantikan tersebut dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Neraga (KASN) Nomor B-1772/KASN/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 perihal rekomendasi hasil mutasi Pimpinan Tinggi Pratama.
Pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara ini dihadiri oleh ketua DPRD, sekretaris daerah, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, para pejabat yang dilantik dan tamu undangan, Kamis (22/10).
Adapun pejabat yang dilantik sebanyak 280 pejabat yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 5 orang, Pejabat Administrator sebanyak 64 orang, Pejabat Pengawas sebanyak 187, dan Kepala Sekolah TK 5 Orang, SD 13 orang, SMP 5 Orang dan direktur PDAM 1 orang.
Bupati Barito Utara Nadalsyah menyampaikan, pelantikan yang dilaksanakan ini sebagai penyegaran tugas, peningkatan kinerja melalui rotasi jabatan serta diharapkan mampu melaksanakan dengan amanah, kepercayaan dan mengutamakan loyalitas, pengabdian, kejujuran dan keikhlasan dalam melaksanakan setiap tugas yang diemban.
"Saya mengharapkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dapat menunjukkan prestasi yang lebih baik lagi bagi perkembangan pembangunan, kemasyarakatan dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara," ucap Nadalsyah.
Lebih lanjut pelantikan ini juga merupakan implementasi dari pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Fakhri Fauzi menyampaikan laporan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan karena sebagian pejabat ada yang purna tugas, rotasi, promosi maupun mutasi.
Dasar pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.