Sigi - Wakil Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Paulina menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi yang beragendakan penandatanganan MoU antara DPRD Kabupaten Sigi dengan Kejaksaan Negeri Donggala, dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Mohammad Rizal Intjenae di aula DPRD Sigi, Selasa (29/10).
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Sigi dengan Kejaksaan Negeri Donggala tersebut adalah tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sigi Paulina mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja nyata yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Sigi maupun Kejari Donggala yang senantiasa mendukung jalannya pemerintahan di Kabupaten Sigi.
"Oleh karena itu efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum baik di bidang perdata maupun pada tata usaha negara," ujar Paulina.
Wabup Paulina menilai keputusan DPRD Kabupaten Sigi untuk melakukan kerjasama dengan Kejari Donggala di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat tepat mengingat pentingnya pengembalian kebijakan dan pembentukan peraturan daerah yang sangat rawan berbenturan dari aspek hukum, maka unsur Kejaksaan dalam hal ini memiliki tugas diantaranya mengkaji dan menelaah permasalahan perundang-undangan yang akan terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di lingkup Pemkab Sigi.
Wabup Paulina juga berharap dengan adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan antara DPRD Kabupaten Sigi dan Kejari Donggala dapat membantu anggota DPRD Sigi menyelesaikan sengketa-sengketa hukum perdata maupuntata usaha negara dan permasalahan yang menyangkut hukum.
Hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Kepala Pengadilan Negeri Donggala, unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi berserta Anggota DPRD Sigi dan para Kepala OPD Lingkup Pemda Sigi.