Pandeglang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang netral di Pilkada 2020. Ia menegaskan, apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Menurut Pery, ASN dilarang ikut terlibat dalam politik praktis dan ikut melakukan kampanye diajang Pilbup Pandeglang yang diselenggarakan 9 Desember mendatang.
"Saya pastikan 'enggak' akan ada ASN yang terlibat politik praktis, semuanya akan bersikap netral di Pilkada. Kita enggak boleh berpolitik karena diatur dalam undang-undang," katanya usai acara rakor di ruang pintar Pemkab Pandeglang, Selasa (20/10).
Pery mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan di semua instansi.
"Tugas kita memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk berpolitik. Tetapi saya yakin, enggak akan ada ASN yang ikutan berpolitik," katanya.
Pery mengatakan, pada saat pelaksanaan Pilbup Pandeglang seluruh ASN harus bisa bersikap netral dan tidak ikut melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
"Kita harus netral, tetapi kita memiliki hak suara dan boleh memilih. Intinya semua ASN itu enggak boleh berpolitik karena sudah diatur oleh undang-undang dan tidak boleh dilanggar," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada para ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.
"Kita berikan edukasi dan sosialisasi kepada rekan-rekan ASN agar tidak ikut berpolitik. Karena kalau sampai ada yang melanggar, tentunya akan ada sanksi bagi mereka, mulai dari penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji dan lainnya," katanya.